Pengacara biasa disebut Advokat yang menawarkan jasa hukum di dalam ataupun diluar pengadilan. Selain itu, pengacara bisa dikatakan sebagai ahli hukum yang memiliki kewenangan untuk membela perkara yang ada dalam pengadilan. it can be claimed the division of legislative powers concerning the middle and provinces in Pakistan's 1973 AJS group https://corporate-lawyer-in-dha55749.blogminds.com/getting-my-best-lawyer-in-dha-karachi-to-work-29327669